Zakat Fitrah dan Zakat Mal


1.      Zakat Fitrah
a.       Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan individu untuk mensucikan diri yang dikeluarkan pada bulan suci Ramadan untuk diberikan kepada mustahik (yang berhak menerirnanya) sesuai dengan ketentuan syariat.
b.      Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap orang Islam yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam syariat Islam.  Adapun dasar hukum zakat fitrah sangat banyak ditemukan dalam Al-Quran maupun hadis Rasulullah. Beberapa di antaranya telah dikemukakan di atas. Allah Swt. berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (١٠٣)
Artinya: “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (Q.S At-Taubah:103)

c.       Syarat Zakat fitrah
1)      Islam
2)      Individu yang memiliki kelebihan harta dan keperluan tanggungannya
3)      Ada sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan ramadhan
4)      Orang yang kawin sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan zakat istrinya
d.      Rukun Zakat Fitrah
1)      Niat dengan ikhlas menunaikan zakat semata-mata karena Allah
2)      Orang yang menunaikan zakat (muzakki)
3)      Orang yang menerima zakat (mustahik)
4)      Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan
5)      Besarnya zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan syariat
6)      Waktu pelaksanaan tidak keluar dari waktu yang telah ditentukan
e.       Waktu Membayar Zakat Fltrah
Berikut mi akan dikemukakan beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah, yaitu:
1)      Waktu mubah, atau waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir bulan Ramadhan sebelum terbenam matahari.
2)      Waktu wajib, yaitu sejak terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadan.
3)      Waktu sunah (waktu yang lebih baik), yaitu sesudah salat Subuh sampai sebelum pergi untuk melaksanakan salat hari raya.
4)      Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah setelah salat hari raya Idul Fitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya.
5)      Waktu haram, yaitu membayar zakat dalam waktu yang sangat terlambat, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya

2.      Zakat Mal
a.         Pengertian
Zakat mal adalah zakat atas harta kekayaan tertentu yang harus dikeluarkan zakatnya, jika telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Setiap muslim yang memiliki harta, jika sudah sampai pada batas tertentu dikeluarkan zakatnya, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat Dalam surat Al-Baqarah ayat 3, dikemukakan, bahwa orang yang menafkahkan hartanya merupakan salah satu ciri orang-orang yang bertakwa kepada Allah Swt. Firman-Nya:
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (٣)
Artinya: “(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian harta (rezeki) yang Kami anugerahkan kepada mereka”. (QS. A1-Baqarah: 3)
b.         Harta yang Wajib Dizakatkan
Ada beberapa harta yang termasilk kategori harta (mal) yang wajib dikeluarkan zakatnya, di antaranya:
1)      Emas dan Perak
2)      Binatang Ternak
3)      Harta Perniagaan (Perdagangan)
4)       Zakat Tanaman (Pertanian)
5)      Barang Tambang (riqah) dan Harta Terpendam (rikaz)
c.         Nisab Zakat Mal
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah jenis harta yang sudah mencapai nisab. Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Ketentuan nisab zakat mal adalah sebagai berikut:
1)      Umas dan perak
Harta kekayaan berupa emas dan perak, wajib dikeluarkan zakatnya, jika telah sampai satu nisab dan sudah genap satu tahun. Jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%.  Nisab emas adalah 20 dinar sama dengan 93,6 gram, sedangkan nisab perak adalah 200 dirham sama dengan 624 grm.
2)      Binatang Ternak
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi/kerbau, kambing/domba. Rincian nisab dan zakat ternak adalah:
a)      Unta
5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
15 ekor unta atau lebih zakatnya 3 ekor kambing
20 ekor unta atau lebib zakatnya 4 ekor kambing
25 ekor unta atau lebih zakatnya 1 ekor unta berumur 1 tahun lebih
36 ekor unta atau lebih zakatnya 1 ekor unta berumur 2 tahun lebih
46 ekor urita atau lebib zakatnya 1 ekor unta berumur 3 tahun lebih
61 ekor unta atau lebih zakatnya 1 ekor unta berumur 4 tahun lebih
76 ekor unta atau lebih zakatnya 2 ekor unta berumur 2 tahun lebih
91 ekor unta atau Iebih zakatnya 2 ekor unta berumur 2 tahun lebih
121 ekor unta atau lebih zakatnya 3 ekor unta
Setiap unta bertambah 40 ekor, zakatnya 1 unta berumur 2 tahun lebih dan setiap unta bertambah 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta berumur 3 tahun lebih.
b)      Sapi/kerbau
30 - 39 ekor, zakatnya 1 ekor berumur 1 tahun lebih
40 - 59 ekor, zakatnya 1 ekor berumur 2 tahun lebih
60 - 69 ekor, zakatnya 2 ekor berumut 1 tahun Iebih
70 - 79 ekor, zakatnya 2 ekor berumut 2 tahun Iebih
80 - 89 ekor, zakatnya 3 ekor berumur 1 tahun lebih
Setiap sapi/kerbau bertambah 30 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor.
c)      Kambing/domba
40 - 120 ekor, zakatnya 1 ekor berumur 2 tahun
121 - 200 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 2 tahun Iebih
201 - 300 ekor, zakatnya 3 ekor berumur 2 tahun lebib
300 - 400 ekor, zakatnya 4 ekor berumur 2 tahun Iebih
Setiap kambing/domba bertambah 100 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor. Sedangkan untuk hasil peternakan seperti ayam, itik, dan sejenisnya, zakatnya adalah hasil dari penjualan. Nisabnya disamakan dengan zakat perniagaan, yaitu 2,5% dari hasil penjualan.
d)     Harta Perdagangan (Perniagaan)
Harta perniagaan atau hasil perdagangan, jika telah sampai satu nisab dan sudah berjalan satu tahun lamanya dari mulai usaha, serta nilainya sudah sama dengan nisab emas dan perak, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%.
e)      Harta Pertanian Tanaman
Harta pertanian yang wajib dizakati adalah tanaman yang mengenyangkan dan menjadi makanan pokok dan penduduk daerah tertentu, seperti padi, gandum, jagung, dan sebagainya. Waktu mengeluarkannya adalah ketika selesai dipanen dan telah sampai senisab.
Nisabnya adalah 5 wasaq = 750 kg = 930 liter. Zakat yang harus dikeluarkannya adalah 10% jika diairi dengan air hujan atau tidak memerlukan biaya pengairan (irigasi). Tetapi jika diairi dengan air yang menggunakan irigasi dan mengeluarkan biaya, maka zakatnya adalah 5%.
f)       Barang Tambang (riqah) Dan Harta Terpendam (ribaz)
Hasil tambang emas atau perak, jika senisab wajib dikeluarkan zakatnya pada saat itu juga dengan tidak diisyaratkan sampai setahun dan zakatnya adalah 2,5%. Sedangkan harta terpendam dalam tanah (rikaz) yang ditanam oleh kaum terdahulu, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 20% (seperlimanya).
d.        Orang yang Berhak Menerima Zakat
1)      Fakir, yaitu orang yang hidupnya sengsara, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2)      Miskin, yaitu orang yang kehidupannya tidak cukup dan hanya mampu memenuhi sebagiannya saja serta masih berada dalam kekurangan.
3)      Amilin, yaitu kelompok orang atau badan tertentu yang bertugas mengumpulkan, menerima titipan, dan membagikan zakat.
4)      Muallaf, yaitu orang yang harapannya besar untuk masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam, sedangkan kondisi imannya masih lemah.
5)      Riqab, yaitu orang yang berusaha keras untuk membebaskan budak atau untuk membebaskan tawanan orang Islam yang disandera oleh orang-orang kafir.
6)      Gharim, yaitu orang yang pailit, bangkrut, dan terbebani hutang untuk kepentingan yang bukan untuk maksiat, sedangkan ia tidak sanggup untuk membayarnya.
7)      Sabilillah, yaitu orang yang berjuang untuk kepentingan tegaknya kekuatan Islam dan kaum muslimin. Termasuk di dalamnya adalah kepentingan sarana kaum muslimin, seperti masjid, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya.
8)      Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) dan bukan untuk maksiat. Orang tersebut kekurangan dan kehabisan biaya dalam perjalanannya.

e.       Manfaat Zakat dalam Kehidupan
1)      Membersihkan diri dan harta
2)      Membersihkan diri dari sifat tercela
3)      Merupakan salah satu wujud rasa syukur
4)      Melatih dan mewujudkan rasa kepedulian sosial
                        5)    Merekatkan hubungan Silaturahmi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Video Pembelajaran PAI

#VideoPAI - Baper Istimewa! Praktek Ijab Kabul/Akad Nikah (PAI G IAIN Ponorogo) #VideoPAI - Cara, Niat, dan Do'a Membayar Zakat Fitrah ...