1.
Zakat Fitrah
a.
Pengertian
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan individu untuk
mensucikan diri yang dikeluarkan pada bulan suci Ramadan untuk diberikan kepada
mustahik (yang berhak menerirnanya) sesuai dengan ketentuan syariat.
b.
Hukum
Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap
orang Islam yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam syariat
Islam. Adapun dasar hukum zakat fitrah
sangat banyak ditemukan dalam Al-Quran maupun hadis Rasulullah. Beberapa di
antaranya telah dikemukakan di atas. Allah Swt. berfirman dalam surat At-Taubah
ayat 103:
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (١٠٣)
Artinya: “Ambilah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan
mensucikan mereka” (Q.S At-Taubah:103)
c.
Syarat
Zakat fitrah
1)
Islam
2)
Individu
yang memiliki kelebihan harta dan keperluan tanggungannya
3)
Ada
sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan ramadhan
4)
Orang
yang kawin sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan zakat istrinya
d.
Rukun
Zakat Fitrah
1)
Niat
dengan ikhlas menunaikan zakat semata-mata karena Allah
2)
Orang
yang menunaikan zakat (muzakki)
3)
Orang
yang menerima zakat (mustahik)
4)
Ada
barang atau makanan pokok yang dizakatkan
5)
Besarnya
zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan syariat
6)
Waktu
pelaksanaan tidak keluar dari waktu yang telah ditentukan
e. Waktu Membayar
Zakat Fltrah
Berikut mi akan
dikemukakan beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah, yaitu:
1)
Waktu
mubah, atau waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai
hari terakhir bulan Ramadhan sebelum terbenam matahari.
2)
Waktu
wajib, yaitu sejak terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadan.
3)
Waktu
sunah (waktu yang lebih baik), yaitu sesudah salat Subuh sampai sebelum pergi
untuk melaksanakan salat hari raya.
4)
Waktu
makruh, yaitu membayar zakat fitrah setelah salat hari raya Idul Fitri sampai
sebelum terbenam matahari pada hari raya.
5) Waktu haram,
yaitu membayar zakat dalam waktu yang sangat terlambat, yaitu sesudah terbenam
matahari pada hari raya
2.
Zakat Mal
a.
Pengertian
Zakat mal
adalah zakat atas harta kekayaan tertentu yang harus dikeluarkan zakatnya, jika
telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Setiap
muslim yang memiliki harta, jika sudah sampai pada batas tertentu dikeluarkan
zakatnya, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat Dalam
surat Al-Baqarah ayat 3, dikemukakan, bahwa orang yang menafkahkan hartanya
merupakan salah satu ciri orang-orang yang bertakwa kepada Allah Swt.
Firman-Nya:
الَّذِينَ
يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ
يُنْفِقُونَ (٣)
Artinya: “(Yaitu) mereka yang
beriman kepada yang gaib, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian harta
(rezeki) yang Kami anugerahkan kepada mereka”. (QS. A1-Baqarah: 3)
b.
Harta
yang Wajib Dizakatkan
Ada beberapa harta yang termasilk kategori harta (mal) yang wajib
dikeluarkan zakatnya, di antaranya:
1)
Emas
dan Perak
2)
Binatang
Ternak
3)
Harta
Perniagaan (Perdagangan)
4)
Zakat Tanaman (Pertanian)
5)
Barang
Tambang (riqah) dan Harta Terpendam (rikaz)
c.
Nisab
Zakat Mal
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah jenis harta yang sudah
mencapai nisab. Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan
zakatnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Ketentuan nisab zakat mal
adalah sebagai berikut:
1)
Umas
dan perak
Harta kekayaan berupa emas dan perak, wajib dikeluarkan zakatnya,
jika telah sampai satu nisab dan sudah genap satu tahun. Jumlah yang harus
dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%. Nisab
emas adalah 20 dinar sama dengan 93,6 gram, sedangkan nisab perak adalah 200
dirham sama dengan 624 grm.
2)
Binatang
Ternak
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta,
sapi/kerbau, kambing/domba. Rincian nisab dan zakat ternak adalah:
a)
Unta
5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
15 ekor unta atau lebih zakatnya 3 ekor kambing
20 ekor unta atau lebib zakatnya 4 ekor kambing
25 ekor unta atau lebih zakatnya 1 ekor unta berumur 1 tahun lebih
36 ekor unta atau lebih zakatnya 1 ekor unta berumur 2 tahun lebih
46 ekor urita atau lebib zakatnya 1 ekor unta berumur 3 tahun lebih
61 ekor unta atau lebih zakatnya 1 ekor unta berumur 4 tahun lebih
76 ekor unta atau lebih zakatnya 2 ekor unta berumur 2 tahun lebih
91 ekor unta atau Iebih zakatnya 2 ekor unta berumur 2 tahun lebih
121 ekor unta atau lebih zakatnya 3 ekor unta
Setiap unta bertambah 40 ekor, zakatnya 1 unta berumur 2 tahun lebih dan setiap unta bertambah 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta berumur 3 tahun lebih.
5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
15 ekor unta atau lebih zakatnya 3 ekor kambing
20 ekor unta atau lebib zakatnya 4 ekor kambing
25 ekor unta atau lebih zakatnya 1 ekor unta berumur 1 tahun lebih
36 ekor unta atau lebih zakatnya 1 ekor unta berumur 2 tahun lebih
46 ekor urita atau lebib zakatnya 1 ekor unta berumur 3 tahun lebih
61 ekor unta atau lebih zakatnya 1 ekor unta berumur 4 tahun lebih
76 ekor unta atau lebih zakatnya 2 ekor unta berumur 2 tahun lebih
91 ekor unta atau Iebih zakatnya 2 ekor unta berumur 2 tahun lebih
121 ekor unta atau lebih zakatnya 3 ekor unta
Setiap unta bertambah 40 ekor, zakatnya 1 unta berumur 2 tahun lebih dan setiap unta bertambah 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta berumur 3 tahun lebih.
b)
Sapi/kerbau
30 - 39 ekor, zakatnya 1 ekor berumur 1 tahun lebih
40 - 59 ekor, zakatnya 1 ekor berumur 2 tahun lebih
60 - 69 ekor, zakatnya 2 ekor berumut 1 tahun Iebih
70 - 79 ekor, zakatnya 2 ekor berumut 2 tahun Iebih
80 - 89 ekor, zakatnya 3 ekor berumur 1 tahun lebih
Setiap sapi/kerbau bertambah 30 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor.
30 - 39 ekor, zakatnya 1 ekor berumur 1 tahun lebih
40 - 59 ekor, zakatnya 1 ekor berumur 2 tahun lebih
60 - 69 ekor, zakatnya 2 ekor berumut 1 tahun Iebih
70 - 79 ekor, zakatnya 2 ekor berumut 2 tahun Iebih
80 - 89 ekor, zakatnya 3 ekor berumur 1 tahun lebih
Setiap sapi/kerbau bertambah 30 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor.
c)
Kambing/domba
40 - 120 ekor, zakatnya 1 ekor berumur 2 tahun
121 - 200 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 2 tahun Iebih
201 - 300 ekor, zakatnya 3 ekor berumur 2 tahun lebib
300 - 400 ekor, zakatnya 4 ekor berumur 2 tahun Iebih
Setiap kambing/domba bertambah 100 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor. Sedangkan untuk hasil peternakan seperti ayam, itik, dan sejenisnya, zakatnya adalah hasil dari penjualan. Nisabnya disamakan dengan zakat perniagaan, yaitu 2,5% dari hasil penjualan.
40 - 120 ekor, zakatnya 1 ekor berumur 2 tahun
121 - 200 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 2 tahun Iebih
201 - 300 ekor, zakatnya 3 ekor berumur 2 tahun lebib
300 - 400 ekor, zakatnya 4 ekor berumur 2 tahun Iebih
Setiap kambing/domba bertambah 100 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor. Sedangkan untuk hasil peternakan seperti ayam, itik, dan sejenisnya, zakatnya adalah hasil dari penjualan. Nisabnya disamakan dengan zakat perniagaan, yaitu 2,5% dari hasil penjualan.
d)
Harta
Perdagangan (Perniagaan)
Harta
perniagaan atau hasil perdagangan, jika telah sampai satu nisab dan sudah
berjalan satu tahun lamanya dari mulai usaha, serta nilainya sudah sama dengan
nisab emas dan perak, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%.
e)
Harta
Pertanian Tanaman
Harta pertanian
yang wajib dizakati adalah tanaman yang mengenyangkan dan menjadi makanan pokok
dan penduduk daerah tertentu, seperti padi, gandum, jagung, dan sebagainya.
Waktu mengeluarkannya adalah ketika selesai dipanen dan telah sampai senisab.
Nisabnya adalah 5 wasaq = 750 kg = 930 liter. Zakat yang harus dikeluarkannya adalah 10% jika diairi dengan air hujan atau tidak memerlukan biaya pengairan (irigasi). Tetapi jika diairi dengan air yang menggunakan irigasi dan mengeluarkan biaya, maka zakatnya adalah 5%.
Nisabnya adalah 5 wasaq = 750 kg = 930 liter. Zakat yang harus dikeluarkannya adalah 10% jika diairi dengan air hujan atau tidak memerlukan biaya pengairan (irigasi). Tetapi jika diairi dengan air yang menggunakan irigasi dan mengeluarkan biaya, maka zakatnya adalah 5%.
f)
Barang
Tambang (riqah) Dan Harta Terpendam (ribaz)
Hasil tambang emas atau perak, jika senisab wajib dikeluarkan zakatnya pada saat itu juga dengan tidak diisyaratkan sampai setahun dan zakatnya adalah 2,5%. Sedangkan harta terpendam dalam tanah (rikaz) yang ditanam oleh kaum terdahulu, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 20% (seperlimanya).
Hasil tambang emas atau perak, jika senisab wajib dikeluarkan zakatnya pada saat itu juga dengan tidak diisyaratkan sampai setahun dan zakatnya adalah 2,5%. Sedangkan harta terpendam dalam tanah (rikaz) yang ditanam oleh kaum terdahulu, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 20% (seperlimanya).
d.
Orang
yang Berhak Menerima Zakat
1)
Fakir,
yaitu orang yang hidupnya sengsara, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
2)
Miskin,
yaitu orang yang kehidupannya tidak cukup dan hanya mampu memenuhi sebagiannya
saja serta masih berada dalam kekurangan.
3)
Amilin,
yaitu kelompok orang atau badan tertentu yang bertugas mengumpulkan, menerima
titipan, dan membagikan zakat.
4)
Muallaf,
yaitu orang yang harapannya besar untuk masuk Islam atau orang yang baru masuk
Islam, sedangkan kondisi imannya masih lemah.
5)
Riqab,
yaitu orang yang berusaha keras untuk membebaskan budak atau untuk membebaskan
tawanan orang Islam yang disandera oleh orang-orang kafir.
6)
Gharim,
yaitu orang yang pailit, bangkrut, dan terbebani hutang untuk kepentingan yang
bukan untuk maksiat, sedangkan ia tidak sanggup untuk membayarnya.
7)
Sabilillah,
yaitu orang yang berjuang untuk kepentingan tegaknya kekuatan Islam dan kaum
muslimin. Termasuk di dalamnya adalah kepentingan sarana kaum muslimin, seperti
masjid, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya.
8)
Ibnu
Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) dan bukan untuk
maksiat. Orang tersebut kekurangan dan kehabisan biaya dalam perjalanannya.
e.
Manfaat
Zakat dalam Kehidupan
1)
Membersihkan
diri dan harta
2)
Membersihkan
diri dari sifat tercela
3)
Merupakan
salah satu wujud rasa syukur
4)
Melatih
dan mewujudkan rasa kepedulian sosial
5) Merekatkan hubungan
Silaturahmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar