A.
Ketentuan Pengurusan Jenazah
1. Klasifikasi pengurusan jenazah
dan cara penanganannya
Istilah jenazah berasal
dari bahasa arab, yang berarti mayat dan dapat pula berarti usungan beserta
mayatnya. Seorang muslim yang telah meninggal dunia harus segera diurus, tidak
boleh ditunda-tunda kecuali terdapat ha-hal yang memaksa, seperti menunggu
visum dokter, menunggu keluarga dekatnya dan lain sebagainya.
Mengurus janazah
hukumnya fardhu kifayah, artinya jika dalam suatu daerah terdapat orang yang
meninggal dunia, maka orang isam di daerah tersebut wajib mengurus janazahnya.
Apabila tidak seorangpun di daerah tersebut melaksanakanya, semua orang islam
di daerah tersebut berdosa.[1]
Tahyiz yang meliputi
memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan mengubur hukumya adalah fardlu
kifayah bagi semua orang yang mengetahui kematiannya.
1. Muslim al-syahid
Yaitu orang islam yang meninggal karena
memerangi orang-orang kafir.
Cara pentajhizan-nya meliputi :
a. Tidak boleh dimandikan dan di sholati
b. Dikafani dengan pakaian yang digunakan. Dan jika
tidak cukup menutupi keseluruhantubuhnya, maka di tambah dengan kain yang
lainnya.
c. Darah yang berada diatas tubuhnya tidak boleh
dibersihkan.
2. Siqth al- Muslim
Yakni janin yang terlahir sebelum memasuki usia enam bulan. Jika ia
meninggal setelah menginjak usia enam
bulan, atau belum namun sebelum meninggal ada tanda-tanda kehidupan pada diri
janin tersebut maka ia ditajhiz layaknya seperti orang dewasa. Jika tidak
ditemukan tanda-tanda kehidupan namun kelihatan berbentuk manusia, maka
pentajhizan-nya hanya meliuti :
a. Memandikan
b. Menkafani
c. Mengubur
Apabila tidak terdapat tanda kehidupan dan tidak kelihatan berbentuk
manusia, maka tidak ada kewajiban apapun hanya saja sunat ditutupi dengan kain dan dikebumikan.
3. Muslim selain syahid dan siqth
Ada empat kewajiban terhadap mayit seperti ini ;
a. Memandikan
b. Menkafani
c. Menshalati
d. Mengubur
2. Syarat-
syarat Shalat Jenazah
Syarat-syarat shalat jenazah dibagi menjadi dua
:
1. Syarat bagi musholli ( orang yang sholat)
Dalam hal ini,syaratnya sama perssis dengan shalat lainnya, yaitu harus
suci dari hadats dan najis yang tidak di ma’fu, mennghadap kiblat dan lain
sebagainya.
2. Syarat bagi mayyit atau jenazah, yaitu :
a. Telah selesai dimandikan
b. Posisi mayyit berada didepan musholli dan jarak
antara keduanya tidak kurang dari 300 dziro’
c. Tidak ada penghalang antara musholli dengan
mayyit
Rukun-rukun Shalat Jenazah
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu
3. Takbir empat kali
4. Membaa fatihah setelah takbir yang pertama
5. Membaca shalawat pada Rasulullah setelah takbir kedua
6. Mendoakan mayyit setelah takbir ketiga
7. Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar