Ketentuan Pengurusan Jenazah


A.    Ketentuan Pengurusan Jenazah
1.      Klasifikasi pengurusan jenazah dan cara penanganannya
              Istilah jenazah berasal dari bahasa arab, yang berarti mayat dan dapat pula berarti usungan beserta mayatnya. Seorang muslim yang telah meninggal dunia harus segera diurus, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat ha-hal yang memaksa, seperti menunggu visum dokter, menunggu keluarga dekatnya dan lain sebagainya.
              Mengurus janazah hukumnya fardhu kifayah, artinya jika dalam suatu daerah terdapat orang yang meninggal dunia, maka orang isam di daerah tersebut wajib mengurus janazahnya. Apabila tidak seorangpun di daerah tersebut melaksanakanya, semua orang islam di daerah tersebut berdosa.[1]
              Tahyiz yang meliputi memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan mengubur hukumya adalah fardlu kifayah bagi semua orang yang mengetahui kematiannya.
1.      Muslim al-syahid
Yaitu orang islam yang meninggal karena memerangi orang-orang kafir.
Cara pentajhizan-nya meliputi :
a.       Tidak boleh dimandikan dan di sholati
b.      Dikafani dengan pakaian yang digunakan. Dan jika tidak cukup menutupi keseluruhantubuhnya, maka di tambah dengan kain yang lainnya.
c.       Darah yang berada diatas tubuhnya tidak boleh dibersihkan.
2.      Siqth al- Muslim
Yakni janin yang terlahir sebelum memasuki usia enam bulan. Jika ia meninggal setelah  menginjak usia enam bulan, atau belum namun sebelum meninggal ada tanda-tanda kehidupan pada diri janin tersebut maka ia ditajhiz layaknya seperti orang dewasa. Jika tidak ditemukan tanda-tanda kehidupan namun kelihatan berbentuk manusia, maka pentajhizan-nya hanya meliuti :
a.       Memandikan
b.      Menkafani
c.       Mengubur
Apabila tidak terdapat tanda kehidupan dan tidak kelihatan berbentuk manusia, maka tidak ada kewajiban apapun hanya saja sunat ditutupi  dengan kain dan dikebumikan.
3.      Muslim selain syahid dan siqth
Ada empat kewajiban terhadap mayit seperti ini ;
a.       Memandikan
b.      Menkafani
c.       Menshalati
d.      Mengubur

2.       Syarat- syarat Shalat Jenazah
                         Syarat-syarat shalat jenazah dibagi menjadi dua :
1.      Syarat bagi musholli ( orang yang sholat)
Dalam hal ini,syaratnya sama perssis dengan shalat lainnya, yaitu harus suci dari hadats dan najis yang tidak di ma’fu, mennghadap kiblat dan lain sebagainya.
2.      Syarat bagi mayyit atau jenazah, yaitu :
a.       Telah selesai dimandikan
b.      Posisi mayyit berada didepan musholli dan jarak antara keduanya tidak kurang dari 300 dziro’
c.       Tidak ada penghalang antara musholli dengan mayyit

Rukun-rukun Shalat Jenazah
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu
3. Takbir empat kali
4. Membaa fatihah setelah takbir yang pertama
5. Membaca shalawat pada Rasulullah  setelah takbir kedua
6. Mendoakan mayyit setelah takbir ketiga 
7. Salam


[1] Buku Siswa, FIKIH kurikulum 2013 Madrasah Aliyah kelas X

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Video Pembelajaran PAI

#VideoPAI - Baper Istimewa! Praktek Ijab Kabul/Akad Nikah (PAI G IAIN Ponorogo) #VideoPAI - Cara, Niat, dan Do'a Membayar Zakat Fitrah ...