Konsep Jihad dalam Islam


A. Konsep Jihad Dalam Islam
1. Pengertian
Secara etimologi, jihad adalah isim masdar dari kata jahada-yujahidu-jihadan-mujahadah. Kata jihad ini merupakan derifasi dari kata jahada-yujahidu-jahdan. Dalam sebuah ungkapan, “seorang laki-laki berjihad dalam sebuah hal.” Dengan kata lain, Ia berati bersungguh-sungguh. Diungkapkan juga, “seorang laki-laki berjihad dengan hewannya. “dengan kata lain, Ia bepergian dengan hewannya melebihi kemampuannya. Hal ini sebagai mana diterangkan dalam mu’jam al-fash Al-Qur’an Al-karim.[1]
Bentuk masdarnya adalah al-jahd. Para ulama membedakan makna al-juhud dengan al-jahd. Al-jahd berati tujuan (al-Ghayah), sedangkan Al-juhud berarti usaha (al-wus’) dan kemampuan (al-tohah). Sebuah ungkapan menyebutkan, “ini adalah jihadku. “dengan kata lain adalah usaha dan kemampuanku. Jahadah-mujahadah-jihadan adalah mencurahkan kemampuan untuk membela dan mengalahkan. Keterangan tentang jihad di dalam Al-Qur’an berarti mencurahkan kemampuan untuk menyebabkan dan membela dakwah Islam.[2]
Adapun hukum jihad untuk mempertahankan dan memelihara agama dan umat Islam (serta Negara) hukumnya wajib atau fardhu. Adapun syarat- syarat wajib jihad:[3]
1.    Islam
2.    Dewasa (Baligh)
3.    Berakal sehat
4.    Merdeka
5.    Laki-laki
6.    Sehat badannya
7.    Mampu berperang

Adapun mereka yang tidak diwajibkan berjihad dijelaskan dalam firman Allah:

لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلا عَلَى الْمَرْضَى وَلا عَلَى الَّذِينَ لا يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٩١)

Artinya : “Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka Berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (QS. At-Taubah: 91)

1.    Macam- Macam Jihad
Menurut Ibnu Qayyim Al Jauziyah jihad ada beberapa tingkatan yakni:[4]
a.    Berjihad menghalang hawa nafsu.
Jihad melawan hawa nafsu penting dilakukan, sebab jiwa manusia memiliki kecenderungan kepada keburukan yang dapat merusak kebahagiaan seseorang, dan itu tidak mudah dilakukan, sebab hawa nafsu ibarat musuh dalam selimut, seperti dikatakan Imam al-Ghazali, hawa nafsu adalah musuh yang dicintai, sebab ia selalu mendorong kepada kesenangan yang berakibat melalaikan.
b.    Berjihad menghadang syetan
Jihad melawan setan, berupa upaya menolak segala bentuk keraguan yang menerpa keimanan seseorang dan menolak segala bentuk keinginan dan dorongan hawa nafsu. Keduanya dapat dilakukan dengan berbekal pada keyakinan yang teguh dan kesabaran.
c.    Jihad melawan orang-orang kafir dan orang munafik
Selain jihad melawan hawa nafsu dan setan, jihad lain yang yang secara tegas disebut obyeknya dalam Qur’an adalah Jihad melawan orang-orang kafir.
2.    Tujuan
Adapun tujuan jihad dalam Islam untuk mempertahankan dan membela serta meninggikan agama Islam. Itulah tujuan pokok perang dalam Islam. Disamping itu tujuan perang dalam Islam ini dapat disebutkan lebih rinci sebagai berikut: [5]
a.    Mempertahankan hak-hak umat Islam dari perampasan pihak lain
b.    Memberantas segala macam fitnah
c.    Memberantas kemusyrikan, demi meluruskan tauhid.
d.   Melindungi manusia dari segala bentuk kezaliman dan ketidakadilan.

4. Etika Perang dalam Islam
a.    Tidak boleh memerangi orang yang memusuhi Islam dan umat Islam sebelum diberi peringatan. Setelah ada peringatan ternyata tetap menganggu, baru diadakan perang.
b.    Tidak boleh membunuh anak-anak, wanita, orang tua (yang tidak ikut perang)
c.    Tidak boleh membuat kerusakan harta. Seperti menebangi pohon, merusak jembatan, membakar kota dll.
d.   Tidak boleh menggangggu apalagi membunuh utusan yang dikirim musuh secara resmi.
e.    Tidak boleh membunuh musuh yang menyatakan menyerah.

5. Perlakuan Islam terhadap Ahl al-Dzimmah
Ahl alDzimmah adalah orang kafir atau non Muslim yang mendapat perlindungan Allah dan Rasul-Nya, serta kaum Muslim untuk hidup dengan rasa aman di bawah perlindungan Islam dan dalam lingkungan masyarakat Islam. Mereka berada dalam jaminan keamanan kaum Muslim berdasarkan akad dzimmah. Akad dzimmah mengandung ketentuan untuk membiarkan orang-orang non muslim tetap berada dalam keyakinan/agama mereka, disamping menikmati hak untuk memperoleh jaminan keamanan dan perhatian kaum Muslim. Syaratnya adalah mereka membayar jizyah serta tetap berpegang teguh terhadap hukum-hukum Islam di dalam
persoalan-persoalan publik.
Menurut Dr. Muhammad Iqbal dalam bukunya Fiqih Siyasah, ahl al-Kitab yang tergolong ahl al-dzimmi yaitu Yahudi, Nasrani, dan Majusi Unsur-unsur seseorang dikatakan ahl al-dzimmi yaitu:[6]
a.    Non-muslim
b.    Baligh
c.    Berakal
d.   Laki-laki
e.    Bukan budak
f.     Tinggal di negara Islam
g.  Mampu membayar jizyah


[1] Yusuf Qardhawi, fiqih Jihad, (Bandung: Mizan Pustaka, 2010), 3.
[2] Ibid, 4.
[3] Kementrian agama Republik Indonesia Tahun 2016, Ibid,47.
[4]Ibid,43-44.
[5] Ibid,45
[6] Ibid,50-51.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Video Pembelajaran PAI

#VideoPAI - Baper Istimewa! Praktek Ijab Kabul/Akad Nikah (PAI G IAIN Ponorogo) #VideoPAI - Cara, Niat, dan Do'a Membayar Zakat Fitrah ...