A. Konsep Jihad Dalam Islam
1. Pengertian
Secara etimologi, jihad adalah isim masdar dari kata jahada-yujahidu-jihadan-mujahadah.
Kata jihad ini merupakan derifasi dari kata jahada-yujahidu-jahdan. Dalam
sebuah ungkapan, “seorang laki-laki berjihad dalam sebuah hal.” Dengan kata
lain, Ia berati bersungguh-sungguh. Diungkapkan juga, “seorang laki-laki berjihad
dengan hewannya. “dengan kata lain, Ia
bepergian dengan hewannya melebihi kemampuannya. Hal ini sebagai mana
diterangkan dalam mu’jam al-fash Al-Qur’an Al-karim.[1]
Bentuk masdarnya adalah al-jahd. Para ulama membedakan makna
al-juhud dengan al-jahd. Al-jahd berati tujuan (al-Ghayah), sedangkan Al-juhud
berarti usaha (al-wus’) dan kemampuan (al-tohah). Sebuah ungkapan menyebutkan,
“ini adalah jihadku. “dengan kata lain adalah usaha dan kemampuanku. Jahadah-mujahadah-jihadan
adalah mencurahkan kemampuan untuk
membela dan mengalahkan. Keterangan tentang jihad di dalam Al-Qur’an berarti
mencurahkan kemampuan untuk menyebabkan dan membela dakwah Islam.[2]
Adapun hukum jihad untuk mempertahankan dan memelihara agama
dan umat Islam (serta Negara) hukumnya wajib atau fardhu. Adapun syarat- syarat wajib jihad:[3]
1. Islam
2. Dewasa
(Baligh)
3. Berakal
sehat
4. Merdeka
5. Laki-laki
6. Sehat
badannya
7. Mampu
berperang
Adapun mereka yang tidak diwajibkan berjihad
dijelaskan dalam firman Allah:
لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلا عَلَى
الْمَرْضَى وَلا عَلَى الَّذِينَ لا يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا
نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ وَاللَّهُ
غَفُورٌ رَحِيمٌ (٩١)
Artinya : “Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang
lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa
yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka Berlaku ikhlas kepada Allah dan
Rasul-Nya. tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang
berbuat baik. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. At-Taubah: 91)
1. Macam-
Macam Jihad
Menurut Ibnu Qayyim Al Jauziyah jihad ada beberapa
tingkatan yakni:[4]
a. Berjihad
menghalang hawa nafsu.
Jihad melawan hawa nafsu penting dilakukan, sebab jiwa
manusia memiliki kecenderungan kepada keburukan yang dapat merusak kebahagiaan
seseorang, dan itu tidak mudah dilakukan, sebab hawa nafsu ibarat musuh dalam
selimut, seperti dikatakan Imam al-Ghazali, hawa nafsu adalah musuh yang
dicintai, sebab ia selalu mendorong kepada kesenangan yang berakibat melalaikan.
b. Berjihad
menghadang syetan
Jihad melawan setan, berupa upaya menolak segala
bentuk keraguan yang menerpa keimanan seseorang dan menolak segala bentuk
keinginan dan dorongan hawa nafsu. Keduanya dapat dilakukan dengan berbekal
pada keyakinan yang teguh dan kesabaran.
c.
Jihad melawan orang-orang kafir dan orang
munafik
Selain jihad melawan hawa nafsu dan setan, jihad lain
yang yang secara tegas disebut obyeknya dalam Qur’an adalah Jihad melawan
orang-orang kafir.
2.
Tujuan
Adapun tujuan jihad dalam Islam untuk
mempertahankan dan membela serta meninggikan agama Islam. Itulah tujuan pokok
perang dalam Islam. Disamping itu tujuan perang dalam Islam ini dapat
disebutkan lebih rinci sebagai berikut: [5]
a. Mempertahankan hak-hak umat Islam dari perampasan pihak lain
b. Memberantas segala macam fitnah
c. Memberantas
kemusyrikan, demi meluruskan tauhid.
d. Melindungi
manusia dari segala bentuk kezaliman dan ketidakadilan.
4. Etika Perang dalam Islam
a.
Tidak boleh memerangi orang yang memusuhi Islam dan
umat Islam sebelum diberi peringatan. Setelah ada peringatan ternyata tetap menganggu, baru diadakan perang.
b.
Tidak boleh membunuh anak-anak, wanita, orang tua
(yang tidak ikut perang)
c. Tidak
boleh membuat kerusakan harta. Seperti menebangi pohon, merusak jembatan,
membakar kota dll.
d. Tidak
boleh menggangggu apalagi membunuh utusan yang dikirim musuh secara resmi.
e. Tidak
boleh membunuh musuh yang menyatakan menyerah.
5. Perlakuan
Islam terhadap Ahl al-Dzimmah
Ahl
alDzimmah adalah orang kafir atau non Muslim yang mendapat perlindungan
Allah dan Rasul-Nya, serta kaum Muslim untuk hidup dengan rasa aman di
bawah perlindungan Islam dan dalam lingkungan masyarakat Islam. Mereka berada dalam
jaminan keamanan kaum Muslim berdasarkan akad dzimmah. Akad dzimmah mengandung
ketentuan untuk membiarkan orang-orang non muslim tetap berada dalam keyakinan/agama mereka, disamping menikmati hak untuk memperoleh jaminan keamanan dan perhatian kaum
Muslim. Syaratnya adalah mereka membayar jizyah serta tetap berpegang teguh terhadap hukum-hukum Islam di dalam
persoalan-persoalan publik. Menurut Dr. Muhammad Iqbal dalam bukunya Fiqih Siyasah, ahl al-Kitab yang tergolong ahl al-dzimmi yaitu Yahudi, Nasrani, dan Majusi Unsur-unsur seseorang dikatakan ahl al-dzimmi yaitu:[6]
persoalan-persoalan publik. Menurut Dr. Muhammad Iqbal dalam bukunya Fiqih Siyasah, ahl al-Kitab yang tergolong ahl al-dzimmi yaitu Yahudi, Nasrani, dan Majusi Unsur-unsur seseorang dikatakan ahl al-dzimmi yaitu:[6]
a. Non-muslim
b. Baligh
c. Berakal
d. Laki-laki
e. Bukan
budak
f. Tinggal
di negara Islam
g. Mampu membayar jizyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar