A. Uraian Materi Pengertian, Fungsi, Dan Kedudukan
Ijtihad
Sebenarnya kata “ijtihad”
serumpun dengan kata “jihad”, yaitu keduanya mempunyai akar kat yang
sama, yaitu dari kata “jahadah”. artinya “mengarahkan segala kemampuan”, dalam
wacana Islam, kedua pengertian tersebut, dalam penggunaannya mempunyai arah
yang berbeda. “jihad” diartikan sebagai pengarahan kemampuan secara maksimal,
penggunaannya lebih cenderung pada segi fisik, sedangkan ijtihad penggunaannya
lebih cendering pada segi non-fisik (akal pikiran) atau yang bersifat ilmiah.
Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid.[1]
Secara terminologis ijtihad berarti mengarahkan segala kemampuan
dengan semaksimal mungkin dalam mengungkapkan kejelasan atau maksud hukum Islam
untuk menjawab dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul.
Sebagian mengatakan ijtihad adalah mencurahkan kemampuan dalam memperoleh hukum syara’ dengan jalan
istimbath (menetapkan hukum berdasarkan dalil)[2]
Adapun fungsi dari ijtihad yaitu :
1.
Terciptanya suatu keputusan bersama antara
para ulama dan ahli agama (yang berwenang) untuk mencegah kemudharatan dalam
penyelesaian suatu perkara yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh Al
Qur’andanHadist.
2.
Tersepakatinya suatu keputusan dari hasil
ijtihad yang tidak bertentangan dengan All Qur’an dan Hadist.
3.
Dapat ditetapkannya hukum terhadap sesuatu
persoalan Ijtihadiyah atas pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai
dengan tujuan syari’at berdasarkan prinsip-prinsip umum ajaran Islam
Mendudukkan ijtihad sebagai sumber ajaran Islam tentu tidak dapat
disejajarkan atau diperlakukan sama dengan dua sumber pokok lainnya; Al-Qur’an
dan Hadis. Ijtihad lebih tepat dikatakan sebagai sumber kekuatan, alat, atau
cara untuk meneropong dua sumber pokok itu dalam kaitannya dengan
fenomena-fenomina kehidupan. Ijtihad
menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Hadist. [3]
Dalam hubungannya dengan hukum, ijtihad adalah usaha atau ikhtiar
yang sungguh-sungguh oleh ahli hukum yang memenuhi syarat untuk merumuskan
garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya di dalam al-Qur;an dan
sunnah Rasulullah. Sehingga dapat dikatakan bahwa nash atau teks yang zanni
sifatnya merupakan objek ijtihad.[4]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar